BERITA UNIK Uncategorized

Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Marioqq lounge – Sahabat Dream yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan akan menghadapi tes baru. SIM hanya diberikan jika pelamar dinyatakan lolos tes psikologi. Syarat Baru Pembuatan SIM Tes Psikologi

Aturan tertantang persyaratan baru ini ternyata sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat kesehatan.

Jika selama ini syarat kesehatan hanya meliputi surat keterangan jasmani dari dokter serta rohani, peserta juga harus lolos tes psikologi.

Penerapan tes baru itu ternyata bukan isapan jempol belaka. Polres Sukoharjo, Jawa Tengah direncanakan akan menerapkan tes psikologis untuk menentukan berhak tidaknya SIM dikeluarkan. Ujian ini akan berlangsung pada 24 Februari 2020. merioqq poker online

Polres Sukoharjo mengikuti jejak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang telah lebih dulu menerapkannya.

Kamis 13 Februari 2020, tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM.

“ Tertib berlalu lintas adalah budaya warga sukoharjo. Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM BARU/PERPANJANGAN SEMUA GOLONGAN SIM

Rijbewijs, SIM Zaman Belanda yang Curi Perhatian Netizen

Sahabat Dream, pernahkah kamu mendengar kata ” rebuwes” atau ” rebewes” ? Kata ini jarang terdengar di kalangan anak zaman now.

Tapi, untuk kalangan kakek-nenek kita, kata ini cukup familiar. Ya, rebewes atau rebuwes ini adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Istilah ini merupakan serapan dari bahasa Belanda, ” rijbewijs” . Rijbewijs merupakan SIM jadul ala zaman kolonial.

Dikutip dari akun Twitter @HoldenKlasik, Selasa 17 Desember 2019, rebewes ini berbentuk memanjang seperti surat dan memuat informasi pengemudi, seperti nama dan tempat SIM ini diterbitkan.

Ditambah lagi, ada pas foto hitam putih yang distempel dengan instansi yang berwenang mengeluarkan rebewes.

Syarat Baru Pembuatan SIM  Tes Psikologi

Yang menarik, SIM diisi dengan tulisan halus. Diketahui SIM ini diterbitkan pada 1922.

” Surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya),” cuit @HoldenKlasik.

surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya) ???????????? ???????????? pic.twitter.com/RJawtb8yUt

Rasa Penasaran Terbayar

Rasa penasaran warganet terjawab dengan unggahan ini. Dikatakan bahwa orang tua zaman dulu selalu menyebut SIM dengan rebuwes.

” Jadi ingat Bapak dulu sering menyebut kata rebuwes. Ternyata SIM,” cuit @Yuni_Haryanto.

” Pantes bapak sama eyang selalu bilangnya… jangan lupa rebuwesnya ya,” cuit @MustEkeph.

” Inilah kenapa SIM bentuknya kartu dinamakan surat dan KK bentuknya surat dinamakan kartu. Asal-usulnya tebulak,” cuit @edwin_basuki.

” Ini tes apa nembak, Mbah?” cuit @I_P_U_N_G dalam bahasa Jawa.

” Nggak ngerti, Mbah. Tahoen 1922 embahku saja belum lahir,” cuit @HoldenKlasik.

e-Drive, Sistem Baru Ujian Praktik SIM

Metode ujian praktis SIM dalam bentuk elektronik (electronic driving system/e-Drive) akan meluncur beberapa saat lagi. Saat ini, e-Drives masih dalam persiapan dan fasilitasnya masih dilengkapi.

Metode uji praktik yang menjadi syarat Surat Izin Mengemudi (SIM) hadir secara elektronik atau electronic driving system (e-Drives), dipastikan akan meluncur dalam beberapa saat lagi.

“ Betul, e-Drives itu nanti baru akan diluncurkan itu 5 Desember nanti,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Rabu 3 Desember 2019.

Sekadar informasi, dengan sistem e-Drives, ujian praktik SIM tak lagi menggunakan penilaian manual, tetapi sistem komputerisasi.

Petugas lapangan yang sebelumnya berfungsi untuk mengawasi dan memberikan penilaian akan digantikan perannya oleh empat buah sensor.

Keempat sensor itu terdiri dari RFID (Radio Frequency Identification), passive infrared, vibration sensor, dan ultrasonic, yang memiliki masing-masing fungsi

Masing-masing Fungsi 4 Sensor

Sensor RFID akan ditempatkan pada kendaraan yang merupakan sistem identifikasi nirkabel. Alat ini memungkinkan untuk mengambil data tanpa harus bersentuhan, saat peserta melewati radar RFID, secara otomatis data akan tampil pada aplikasi ujian praktik SIM di ruang monitoring.

Passive infrared sendiri merupakan cahaya infra merah dan terpasan paga garis awal dan akhir. Fungsinya untuk mengetahui saat peserta memulai dan selesai pada masing-masing tahapan.

Vibration sensor diletakan dalam patok (kun) yang terpasang di samping lintasan untuk memantau getaran saat ada peserta yang menyenggol atau menabrak patok tersebut.

Ultrasonic yang merupakan pancaran gelombang suara dengan frekuensi tinggi 20 kilo Hertz, akan diletakan di ujian praktik tanjakan dan turun bagi pemohon SIM mobil.

Ketika mobil berhenti pada posisi menanjak atau turunan, sensor ini akan mengetahui posisi terakhir mobil. Jika terjadi reaksi mundur atau maju sebelum melanjutkan tanjakan atau turunan, sensor akan mengirimkan sinyal ke ruang monitoring.

“ Dengan sistem ini, diharapkan pemohon SIM akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern, dan terpercaya. Melalui e-Drive proses penilaian akan lebih transparan dan akuntabel,” kata Yusuf Pembuatan

STNK Akan Berubah Bentuk Seperti SIM?

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, mengatakan, ada wacana mengubah bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas menjadi seperti SIM.

” Baru kemarin dirapatkan. (Baru) mendengar masukan-masukan,” ujar Refdi kepada Dream, Jumat 1 November 2019.

Dia mengatakan, perubahan itu masih dalam proses penghitungan nilai manfaat ketika bentuknya berubah. Refdi juga masih belum bisa menjelaskan secara teperinci bentuk STNK nantinya seperti apa.

“ Masih jauhlah itu. Masih dalam pembahasan apakah akan dipertahankan atau akan berubah atau akan modifikasi, masih dalam rumusan,” kata Refdi. Pembuatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *