BERITA VIRAL

Tepergok Mesum di Hotel, Dua Sejoli Kena Hukum Cambuk

Tepergok Mesum di Hotel, Dua Sejoli Kena Hukum Cambuk

Marioqq Lounge – Polisi syariah membawa Nur Fadilah (21) usai dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh,Kamis (25/04).

Ikhtilat adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak.

Banda Aceh – Pasangan mesum di Aceh harus menerima hukum cambuk setelah aksinya tepergok warga.

Mereka merupakan dua dari lima pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh yang mendapat hukuman cambuk, tiga di antaranya terbukti bersalah karena maisir atau judi.

Dilansir Antara, eksekusi cambuk berlangsung di atas panggung yang disaksikan puluhan warga di halaman Masjid Musyahadah, Banda Aceh, Senin, sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Eksekusi hukum cambuk juga disaksikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.

Adapun mereka yang dihukum cambuk melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni Nurfadilla binti Basyirun (21), warga Aceh Besar, dan M Firmansyah Putra bin Ibrahim, (34), warga Banda Aceh.

Pasangan bukan muhrim ini ditangkap karena berbuat ikhtilat atau mesum di sebuah hotel di Banda Aceh.

Nurfadilla dihukum 24 kali cambuk dan M Firmansyah 28 kali cambuk.

Tepergok Mesum di Hotel, Dua Sejoli Kena Hukum Cambuk

Kemudian, Agus Guntoro bin Tuji (26), warga Rokan Hilir, Riau, Suriadi bin Rusli (30), warga Binjai, Sumatera Utara, dan Muji Hartono (43), warga Langkat, Sumatera Utara.

Ketiganya mendapat hukum cambuk masing-masing enam kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir atau perjudian.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan prosesi hukuman cambuk di tempat terbuka ini bukan untuk memalukan para terhukum.

Tetapi bagaimana membuat mereka jera serta tidak menjadi contoh bagi yang lain.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh dan masyarakat berkomitmen dan bersinergi menegakkan hukum syariat Islam,” kata dia.

Wali Kota mengapresiasi masyarakat yang mengawal pelaksanaan syariat Islam. Hukuman cambuk ini merupakan bukti bahwa masyarakat Kota Banda Aceh mengawal pelaksanaan syariat Islam.

“Kami ingatkan bahwa Kota Banda Aceh harus bebas maksiat. Kami mengajak masyarakat tidak memberi ruang terhadap kemaksiatan dan pelanggaran syariat,” tegas Aminullah Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *