BERITA VIRAL

Rachel Vennya Cs Tidak Masuk Penjara Segini Vonis Hukumannya

Marioqqlounge – Rachel Vennya cs di vonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Rachel dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan yang di lakukan oleh Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa. Dan Ovelina Pratiwi di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

Baca Juga : Berani Tampil Hampir Telanjang Di People’s Choice Awards

Kemudian hakim ketua membacakan vonis untuk Rachel Vennya dan dua orang lainnya. Rachel di penjara selama 4 bulan karena telah terbukti bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana. Dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan.

Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu di jalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Rachel Vennya Cs Tidak Masuk Penjara Segini Vonis Hukumannya

Kesimpulannya, Rachel Vennya dan yang lainnya di dakwa penjara 4 bulan, namun tidak usah menjalaninya jika dalam masa 8 bulan percobaan tidak melakukan tindak pidana.

Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan. Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1. Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rachel Vennya Cs Tidak Masuk Penjara Segini Vonis Hukumannya

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari kaburnya selebgram Rachel Vennya serta dua orang lainnya dari Wisma Atlet Pademangan. Mereka melanggar aturan karantina kesehatan.

Dalam beberapa kesempatan, Rachel Vennya mengakui apa yang di lakukannya merupakan sebuah kesalahan. Dia berasalan tak menyelesaikan karantinanya hingga sehabis pulang dari Amerika Serikat karena rindu dengan anak-anaknya.

ATas kasus tersebut, di tetapkan sebagai tersangka karena di duga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Sumber : Marioqq Poker Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *