Anjing Terkam dan Tewaskan PRT, Pemilik Terancam Pidana
BERITA UNIK BERITA VIRAL

Anjing Terkam dan Tewaskan PRT, Pemilik Terancam Pidana

MarioQQLounge, Jakarta – Pemilik anjing jenis herder (German Shepherd) di Cilangkap, Jakarta Timur, terancam pidana gara-gara anjingnya itu telah menggigit dan menewaskan seorang asisten atau pembantu rumah tangga. Pemilik anjing yang dimaksud adalah Taty Damai, 72 tahun, sedangkan korban adalah Yayan (35).

“Kalau kami lihat dari kejadian itu unsur pidananya ada,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur, Komisaris Rasyid, saat dihubungi, Senin, 2 September 2019.

Rasyid mengatakan, suami dan keluarga korban memang tidak membuat laporan polisi. Walau begitu, Rasyid menegaskan, polisi tetap memproses kasus kematian Yayan.

Dibaca Juga : 6 Keuntungan Konsumsi Infused Water, Tubuh Kembali Bugar

Polisi, kata Rasyid, sudah memanggil Taty namun belum dipenuhi. Alasan yang diterima polisi, Taty sedang ada hajatan untuk menikahkan anaknya. Rasyid mengatakan penyidik bakal segera menjadwalkan pemanggilan kembali.

Penyerangan anjing herder terhadap Yayan berlangsung di rumah Taty, di Jalan Langgar, Cilangkap, pada Jumat, 30 Agustus 2019, sekitar pukul 19. Saat itu Taty ingin mengeluarkan anjing menjelang malam.

Biasanya, kata Rasyid, sang pemilik memang membawa anjing tersebut jalan-jalan di pekarangan rumah. Di rumah tersebut, ada sekitar empat kandang, termasuk rumah herder yang menyerang Yayan. “Setelah dibuka kandangnya, anjing itu gak langsung keluar,” ujar Rasyid.

Saat kandang terbuka, posisi Yayan disebut berada di kandang lain. “Tapi setelah anjingnya keluar, entah lepas talinya atau bagaimana, korban langsung diterkam,” kata Rasyid.

Dibaca Juga : Niat Hati Ingin Diet, Remaja Ini Justru Buta Dan Tuli

Akibat serangan itu, Yayan menderita luka robek di leher. Luka sejenis juga terjadi di bagian antara ketiak dengan payudaranya. Selain itu, punggung dan seluruh perut Yayan penuh cakaran anjing sejenis seperti yang digunakan Unit K-9 kepolisian itu.

Yayan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur, tapi dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk penanganan lebih lanjut. Namun, dia mengembuskan napas terakhir sesaat sebelum sampai di Kramatjati.

Rasyid mengatakan, suami Yayan telah memutuskan menolak melakukan autopsi. Begitu pun dengan dua anak mereka serta keluarga Yayan di Cianjur. Sang suami akhirnya membawa Yayan dari RS Polri pada Selasa, 2 September 2019 sekitar pukul 11. “Dibawa ke Cianjur untuk dimakamkan,” kata Rasyid.

Sumber Berita : MarioQQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *