BERITA VIRAL

Artis Berinisial TA Bertarif Rp 30 Juta Manager Tania Ayu Bungkam

Marioqqlounge – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA kembali mencuat. Sejak awal kasus itu, TA kerap di sebut-sebut sebagai Tania Ayu.

Disisi lain pihak Tania Ayu, melalui managernya, George enggan menanggapi kasus tersebut. Dalam kasus itu, TA berstatus sebagai saksi.

Baca Juga : Sora Aoi Mantan Artis Film Dewasa Ingin Tinggal Di Bali

Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa memberikan komentar, kata George lewat pesan singkat.

Sebelumnya terungkap bahwa tarif artis TA saat menjalani kencan dengan pria hidung belang. Tarif TA itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang di unggah pada website Mahkamah Agung (MA). Kisaran bayaran Ta untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.

Artis Berinisial TA Bertarif Rp 30 Juta Manager Tania Ayu Bungkam

Harga bayaran durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta.

Sidang tersebut di pimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke. Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang di adili.

Artis Berinisial TA Bertarif Rp 30 Juta Manager Tania Ayu Bungkam

Mereka yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jenifer. AH dan RJ berperan sbagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk hidung belang.

Selain TA, terungkap juga tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AL dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA yang di sebut-sebut Tania Ayu. TA di amankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukuman pidana.

Dalam amar putusan itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ Hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga di kenakan denda Rp 50 juta subsider atau bulan kurungan.

Sumber : Marioqq Poker Online

Artis Berinisial TA Bertarif Rp 30 Juta Manager Tania Ayu Bungkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *