Uncategorized

Buronan Kejagung Adelin Lis Ditangkap di Singapura

Marioqqlounge – Buronan kejagung Adelin Lis, ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi. Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan dan membawa Adelin ke Jakarta.

Jaksa Agung RI ST Burharudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena mamalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Baca Juga : Galon Air Mineral Isi Ulang Berbahaya Bagi Kesehatan

Adelin Lis dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta di deportasi dari Negara Singa. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan di jatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda kurang lebih mencapai Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, menurut kejagung, ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Buronan Kejagung Adelin Lis Ditangkap di Singapura

Buronan Kejaksaan Agung tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem daa di imigrasi Singapuram menemukan datang yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imiigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat Kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi di pastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah di keluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.

Kemudian, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan denda Sin$ 14.000 yang di bayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi dkembali ke Indonesia.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan di deportasi dengan menggunakan pesawar komersial.

Menurut Leonard, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) agar ahanya di izinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Bahkan Adelin Lis disebut telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021. Kemudian, memohon agar Adelin Lis bisa di tahan di Lapas Tanjung Gusta.

Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena pengeakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI hanya untuk mengizinkan Adelin Lis di deportasi ke Jakarta.

Sumber : Marioqq Poker Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *