BERITA VIRAL

Dr Lois Jadi Tersangka Kasus Hoax Soal Corona Itu Tidak Ada

Marioqqlounge – Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax virus corona. Dr lois jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dia di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyerbarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan dan atau tindak pidana menyiarkan berita bohong di kalangan masyarakat.

Baca Juga : Fitur Baru Tiktok Dapat Memundurkan Atau Mempercepat Video

Adapun Agus menyebut dr Lois di jerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dirinya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dr Lois Jadi Tersangka Kasus Hoax Soal Corona Itu Tidak Ada

Dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Bareslro, Polri menahan dr lois yang tersandung kasus dugaan hoax tentang Covid-19. Ia di pindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.

Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) di lakukan penahanan oleh penyidik. Adapun hoax yang dr lois sebar tidak main-main. Dia menyebarkannya melalui 3 platform media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoax yang disebarkan dr lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoax dia yang di singgung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.

Dr Lois Jadi Tersangka Kasus Hoax Soal Corona Itu Tidak Ada

Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selam ini meninggal akibat COVID – 19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan di akibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam.

Polisi menyebut penyebaran hoax itu di lakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan miliknya.

Sumber : Marioqq Poker Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *