BERITA VIRAL

Selebgram Zainnatu Sundus Terjerat Narkoba Bareng Pacar

Marioqqlounge – Selebgram Zainnatu Sundus atau yang dikenal dengan akun Instagram @nanaa_zs di tangkap bersama kekasihnya, Rio Emilio, di Bali. Mereka di tangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka atas nama Rio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014. Sedangkan tersangka atas nama Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 3 bulan.

Baca Juga : Thariq Halilintar Sempat Ditolak Saat Tembak Fuji

Sutriono mengatakan selebgram tersebut di ketahui memakai narkoba berdasarkan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Denpasar. Timnya mendapatkan informasi soal dugaan transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Bandung.

Pada Selasa (4/1) sekitar 23.00 WITA, petugas melihat tersangka di Jalan Muding Sari. Gang Muding Asri, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Bandung.

Saat itu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dan menemukan barang bukti berupa satu paket klip sabu-sabu di atas rumput pinggir gang.

Selebgram Zainnatu Sundus Terjerat Narkoba Bareng Pacar

Selebgram Zainnatu Sundus Terjerat Narkoba Bareng Pacar

Pada intinya kita mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika terus kita lakukan penyelidikan, pengintaian, kita masuk ke TKP. Setelah kita masuk kita amankan yang bersangkutan bersama temannya.

Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal keduanya, yakni di Vila Enzo, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Bandung. Polisi menemukan satu buah pipa kaca berisi sabu.

Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya di beli seseorang yang biasa di panggil XCP seharga Rp 1,4 juta dengan transfer. Sedangkan sabu yang berada di pipa kaca di belinya dengan patungan seharga Rp 800 ribu dengan cara tersangka Rio mengambil tempelan.

Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram hingga ponsel. Keduanya di jerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sumber : Marioqq Poker Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *