Arti Di Balik Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan
BERITA UNIK

Arti Di Balik Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan

MARIOQQ_LOUNGE, Arti di balik pelat nomor kendaraan akan mengalami perubahan dratis mulai tahun depan. Sebab Polri akan menghilangkan pelat nomor kendaraaan yang berwarna hitam dan menggantinya dengan warna lain.

Arti Di Balik Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan

Aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2021 yang di gekan Mei 2021 dan akan berlaku mulai 2022. Oya, warna baru nomor ini akan berlaku untuk mobil dan motor.

Karena tilang elektronik

Kebijakan mengganti warna pelat nomor kendaraan ini di ambil seiring dengan di berlakukannya tilang eletronik. Warna hitam pada pelat kendaraan di nilai sulit terdeteksi oleh kemera tilang elektronik yang telah di sebar di sejumlah jalan di Jakarta dan beberapa kota besar lain.

Karena warna pelat hitam sulit di deteksi oleh kamera tilang, maka kemungkinan salah input data bisa terjadi. Karena itu pelat hitam kendaraan akan di hilangkan. Dengan begitu kemungkinan terjadinya kesalahan oleh kamera tilang bisa di minalisasi. Pergantian warna pelat nomor ini juga agar sistem tilang elektronik lebih efektif.

Warna baru pelat nomor yang akan berlaku

Pelat hitam semula di peruntukkan untuk kendaraan milik pribadi atau perseorangan.

Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih, Ini Alasannya Halaman all -  Kompas.com

Mulai tahun depan, pelat ini akan di ganti dengan warna putih. Selain itu ada tiga warna lagi yang akan diterapkan pada pelat kendaraan.

BACA JUGA : Bahaya Potensi Masalah Kesehatan Akibat Kurang Tidur

Berikut daftar warna pelat kendaraan yang akan berlaku mulai 2022:

Putih dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan bermotor perorangan
Kuning dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan umum misalnya angkot
Merah dengan tulisan putih: Untuk kendaraan instansi pemerintah
Hijau dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undanga

Warna baru pelat nomor akan diberlakukan secara bertahap

Warna baru pelat nomor ini akan diberlakukan mulai 2022 secara bertahap. Mobil atau motor yang akan mendapatkan pelat nomor dengan warna baru yaitu mobil atau motor keluaran tahun 2022 atau kendaraan yang baru mendaftarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Selain itu mobil atau motor yang melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahunan juga akan mendapatkan pelat nomor dengan warna baru. Begitu juga kendaraan bermotor yang mengalami prosedur balik nama STNK akan mendapatkan pelat dengan warna baru.

SUMBER BERITA : MARIOQQ_POKER_ONLINE_TERBAIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *