BERITA VIRAL

Roy Suryo Akan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah

Marioqqlounge – Perseteruan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah terus bergulir. Roy Suryo Akan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah.

Bahkan, Roy Suryo berencana membawa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal tudingan tabrak lari yang sempat viral itu ke ranah perdata.

Baca Juga : Kripto Lagi Ngehits Aplikasi Trading Bermunculan

Hal itu diutarakan oleh penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). Pitra menyebut, langkah hukum ini di ambil lantaran Lucky Alamsyah tidak beritikad baik menyelesaikan masalah ini.

Pitra menyampaikan, kliennya burang kali menyatakan kesediaan untuk bermediasi dengan Lucky Alamsyah, tapi tidak mendapatkan respons.

Kita sangat menghormati aturan dari Kapolri, kita menghormati tentang aturan mediasi dalam Undang-Undang ITE. Atau pun penghinaan dalam hal pencemaran nama baik dengan di hadirkan para pihak. Akan tetapi sampai sekarang, jangan kita, media masa saja menghubungi beliau sangat susah sekali.

Roy Suryo Akan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah

Roy Suryo Akan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah

Karena itu, penasihan hokum berasama klien sedang mengkaji menggugat perdata Lucky Alamsyah. Menurut Pitra, KUH perdata telah telah mengatur tentang ganti rugi akibat penghinaan.

Gugatan perdata yang telah kita siapkan dan sedang di kaji di mana gugatan kita itu lebih spesifik. Nah, jadi hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang tersebut gitu.

Roy Suryo menambahkan, pendaftaran gugatan perdata masih di tunda. Pihaknya menunggu sikap dari Lucky Alamsyah dalam menghadapi perkara ini.

Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik.

Laporkan Ke Polisi

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya.

Laporan terdaftar dengan nomor polisi : LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang di tulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih [penyelidikan).

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sumber : Marioqq Poker Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *