BERITA VIRAL

Sumbangan Rp 2 triliun Apakah Hanya Sebuah Prank Saja Atau Bukan

Marioqqlounge – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti. Anak Akidi Tio masih di mintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan di berikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Dia membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Baca Juga : Sosok Akidi Tio Seorang Pengusaha Kaya Raya Yang Dermawan

Supriadi mengatakan, saat ini penyerahan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021). Dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang di tentukan, uang tersebut ternyata belum bisa di cairkan. Karena mengalami beberapa kendala.

“Tidak ada prank ataupun hoaks. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu di garisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang datang ke polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro, kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Sumbangan Rp 2 triliun Apakah Hanya Sebuah Prank Saja Atau Bukan

Bilyet giro ini tidak bisa di cairkan karena ada masalah teknis yang harus di selesaikan.

Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi. Sehingga kita undang ke Polda Sumsel, bukan ditangkap.

Sumbangan Rp 2 triliun Apakah Hanya Sebuah Prank Saja Atau Bukan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumse Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

Apakah dana pada 26 Juli kemarin ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam.Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu.

Terkair perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan, ujar Supriadi.

Sumber : Marioqq Poker Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *